Masjid Agung Pondok Tinggi adalah salah satu peninggalan sejarah yang terdapat di pusat Kota Sungai Penuh. Masjid ini berdiri pada abad ke-18 atau tepatnya hari Rabu tanggal 1 Juni 1874. Hari Rabu dipilih karena pertimbangan sebagai hari terbaik untuk mendirikan rumah/bangunan. Masjid ini saat ini sudah ditetapkan oleh pemerintah Kota Sungai Penuh sebagai Benda Cagar Budaya (BCB) berdasarkan SK Menteri Kebudayaan dan Pariwisata nomor KM.11/PW.007/MKP/2004.
Masjid ini berbentuk persegi empat dengan ukuran 28x28 m. Dinding terbuat dari papan dengan berbagai ukiran bermotif khas Kerinci. Masjid ini juga ditopang oleh tiang dengan jumlah 36 buah. Keistimewaan dari masjid ini yaitu dibangun tanpa menggunakan paku. Tiang-tiang dihubungkan dengan pasak kayu yang saling menopang satu sama lain. Atap masjid ini tidak berbentuk kubah melainkan berbentuk atap tumpang bersusun tiga dengan ujung atap yang semakin meruncing. Masjid Agung Pondok Tinggi juga tidak memiliki menara diluar seperti masjid-masjid lainnya. Masjid ini memiliki menara di dalam masjid seperti anjungan kecil yang dihubungkan dengan tangga. Menara dalam ini digunakan untuk mengumandangkan adzan. Di dalam masjid ini juga terdapat Tabuh Larangan berukuran besar dengan panjang 7,5 m dan diameter tabuh 1,15 m. Namun, pada tahun 2013 kemarin tabuh ini dipindahkan oleh masyarakat setempat ke bagian luar masjid berdampingan dengan makam nenek/leluhur yang berada tepat disamping masjid ini. Masjid ini status kepemilikannya adalah milik masyarakat, namun dalam pengelolaannya bekerjasama dengan pemerintah dan Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jambi, Sumsel, dan Bengkulu. Selama ini Masjid Agung Pondok Tinggi sudah beberapa kali mengalami perbaikan atau renovasi untuk menjaga agar kondisi bangunan tetap lestari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar